Imigrasi Palembang Laksanakan Operasi “JAGRATARA” untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing

TERJADI.id – Palembang | Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Sumatera Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, di bawah naungan Kemenkumham Sumsel, menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” tahap II. Operasi ini berlangsung secara serentak pada 21-23 Agustus 2024, dengan melibatkan seluruh kantor imigrasi di Indonesia yang bertindak berdasarkan kendali pusat.

Operasi “JAGRATARA” dirancang untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran keimigrasian yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam menghadapi potensi ancaman yang mungkin timbul dari keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

“Operasi Jagratara merupakan langkah penting dalam pengawasan orang asing yang dikomandoi langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Setelah sukses dengan Tahap I, Tahap II kini dilaksanakan di wilayah Palembang, dengan target utama perusahaan-perusahaan yang berpotensi menjadi tempat bekerja bagi orang asing,” ujar Sigit.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mirza, menyampaikan bahwa operasi ini fokus pada perusahaan-perusahaan di Palembang yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Dua perusahaan yang menjadi target utama dalam operasi ini adalah PT. Sri Trang Lingga dan PT. Asrigita Prasarana.

Dalam pemeriksaan di PT. Sri Trang Lingga, ditemukan 27 TKA asal Thailand yang semuanya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku. Sementara itu, di PT. Asrigita Prasarana, terdapat 31 TKA asal China dengan status ITAS yang sah. Tim Imigrasi Palembang juga melakukan verifikasi langsung untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Hasil Operasi “JAGRATARA” menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan di kedua perusahaan tersebut. Mirza menambahkan, “Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palembang tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan dan ketertiban nasional.”

Dengan adanya pengawasan yang terus berkesinambungan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Imigrasi dalam menjalankan fungsinya, baik dalam penegakan hukum, pelayanan keimigrasian, maupun sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. (DJ / rils)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *