Aksi Koalisi Pers Sumsel Tolak Revisi RUU Penyiaran di Halaman DPRD Sumsel

TERJADI.id – Palembang | Ratusan massa dari Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi solidaritas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di halaman gedung DPRD Sumsel pada Rabu, 29 Mei 2024. Aksi ini melibatkan berbagai organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumsel, dan organisasi jurnalis lainnya.

Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko, menyatakan bahwa RUU Penyiaran berpotensi mencederai kebebasan pers. “Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dan jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi. Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR justru dapat menenggelamkan demokrasi,” ujarnya. Fajar juga menyoroti upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik dengan mengatur penyiaran internet dan melegalkan konglomerasi media penyiaran, yang dapat mengancam kebebasan ekspresi dan berkesenian.

Ketua PWI Sumsel, Kurniadi, dalam orasinya dengan tegas menolak revisi RUU Penyiaran. “Kami dari Koalisi Pers Sumsel meminta DPR RI menyampaikan aspirasi kami untuk mengkaji ulang revisi RUU Penyiaran ini,” kata Kurniadi. Sementara itu, Ketua IJTI Sumsel, David, menambahkan bahwa revisi RUU Penyiaran ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers. “Jika RUU ini disahkan, media tidak bisa bergerak bebas, dan jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Ariek Kristo dari Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari) menyoroti pembatasan radio dalam revisi RUU Penyiaran ini. “Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat. Larangan tayangan jurnalistik investigasi akan menghambat kerja pemerintah yang transparan,” ujarnya.

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati, merespons langsung aksi tersebut dengan menemui peserta aksi. Anita menyatakan pemahamannya terhadap keresahan insan pers mengenai revisi RUU Penyiaran. “Kerisauan ini akan menjadi bahan bagi kami untuk disampaikan kepada DPR RI. Kami juga akan mengutus anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Pers Sumsel kepada DPR RI,” kata Anita. Menurutnya, ada fraksi di DPR RI yang juga meminta penundaan pengesahan RUU ini, sejalan dengan aksi penolakan dari pers Indonesia. (DJ / rils)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *