13 Hari Pascapengeroyokan Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Desak Penanganan Kasus

TERJADI.id – Palembang | Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026). Hingga Senin (26/10/2026), koalisi menilai belum ada perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus yang telah berjalan selama 13 hari tersebut.

Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, mengatakan penanganan perkara itu perlu dilakukan secara serius dan menyeluruh. Ia mempertanyakan belum adanya penambahan tersangka setelah tiga orang diamankan dalam kasus tersebut. Menurut Ardhy, rekaman video dan foto di lokasi kejadian perlu menjadi bahan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. “Dari video dan foto itu sudah jelas siapa saja orang yang menjadi provokator saat kejadian. Kenapa Polda Sumsel tidak berani menangkap mereka. Harusnya tangkap dan periksa terlebih dahulu. Mereka bersalah atau tidak, biar hukum yang menentukan,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Atas perkembangan tersebut, Koalisi Pers Sumsel menambahkan tuntutan agar Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana dicopot dari jabatannya. Tuntutan itu disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan mahasiswa dan dua jurnalis di Palembang. Ardhy mengatakan, koalisi juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga, di antaranya Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kompolnas, dan Ketua DPRD Sumsel. Pengaduan tersebut diharapkan mendorong perhatian serta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ipan Widodo, meminta penyidik Polda Sumsel mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak yang memerintahkan atau menggerakkan massa. Ia menegaskan, proses hukum seharusnya tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan pengeroyokan dan penghalangan kerja jurnalistik. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika dua jurnalis, Rahmat dari Tribun Sumsel–Sriwijaya Post dan Mulyadi dari PalTV, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang berbaju hitam saat meliput aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Mapolda Sumsel pada 13 Oktober 2026. Dalam perkembangan sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Penanganan kasus tersebut menjadi perhatian kalangan pers karena berkaitan dengan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan jumlah pihak yang diproses hukum berpotensi bertambah. Polisi juga disebut akan memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, hingga informasi dalam rilis ini disampaikan pada 26 Oktober 2026, belum terdapat keterangan mengenai penambahan tersangka. Koalisi Pers Sumsel dan kuasa hukum korban berharap penyelidikan dilakukan secara transparan, menyeluruh, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban. (DJ/rils)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *